GOTVNEWS, Jakarta – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengajukan permintaan khusus kepada Komisi II DPR RI untuk segera membahas dan mendorong pengesahan Undang-Undang (UU) Provinsi Kepulauan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja (Raker) sekaligus rapat dengar pendapat (RDP) antara Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati/walikota se-Indonesia dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/4/2025).
Dalam forum tersebut, Ansar memaparkan pentingnya keberadaan UU Provinsi Kepulauan bagi daerah seperti Kepri, yang 96 persen wilayahnya terdiri dari laut dan berada di posisi strategis sebagai salah satu chokepoint perdagangan dunia.
“Namun masih banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Di antaranya penghitungan DAU yang belum memberikan tambahan signifikan untuk daerah-daerah dan Provinsi Kepulauan,” papar Ansar.
Ia juga mengingatkan tentang amanat UUD 1945 yang menyebut Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Sudah saatnya wilayah yang berada di kawasan perbatasan diberikan perhatian khusus,” tegasnya.
Menurut Ansar, UU Provinsi Kepulauan telah beberapa kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, pengesahannya masih tertunda. Ia berharap UU ini dapat memberikan dampak positif bagi wilayah perbatasan dan kepulauan.
“Mudah-mudahan bisa membantu perkembangan wilayah-wilayah Kepulauan dan perbatasan. Masih ada masyarakat yang menjerit, merasa belum merdeka, padahal sebagai penjaga wilayah perbatasan,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyoroti persoalan pemanfaatan 12 mil laut yang merupakan kewenangan provinsi berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, hingga kini pemanfaatannya masih terbatas karena sebagian besar kewenangan berada di pemerintah pusat.
“12 mil laut adalah kewenangan provinsi, namun pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan karena hampir menyeluruh masih menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegas Ansar.
Ia juga menyinggung isu pengelolaan tata ruang laut yang sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk izin-izin kapal perikanan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Kepri telah mengusulkan skema bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menambah pendapatan provinsi. Namun, hingga kini usulan tersebut belum terealisasi.
“Namun sampai saat ini belum terealisasi,” pungkasnya.
Mantap Bupati Bintan ini juga menambahkan, retribusi dari izin kapal perikanan perlu menjadi pertimbangan untuk mendukung kemampuan fiskal daerah.
Dalam kesempatan RDP ini, Ansar juga memaparkan perkembangan APBD Kepri, kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta situasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI berlangsung selama tiga hari sejak Senin (28/4/2025) dan diikuti oleh 13 provinsi, termasuk Kepri. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memimpin sesi Rabu pagi yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk.
Dalam agenda tersebut, Komisi II mendengar laporan kepala daerah terkait tiga urusan pemerintahan, yaitu dana transfer pusat ke daerah, kinerja BUMD dan BLUD, serta pengelolaan kepegawaian dan reformasi birokrasi. (Alt)