GOTVNEWS, Tanjungpinang – Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik (APPKP) Provinsi Kepri menggelar Focus Group Discussion (FGD) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tema “Kesinambungan yang Terpecah”.Kegiatan berlangsung di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Kamis (28/8/2025).
Acara diskusi yang digelar oleh APPKP Kepri, menghadirkan para akademisi, pengamat politik, mantan komisioner KPU, mahasiswa, media, partai politik, Polda Kepri penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Dr. Okshep Adhyanto (ahli hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji/UMRAH), Zamzami A. Karim (Pengamat Politik sekaligus Dosen Stisipol), Aswin Nasution (mantan Komisioner KPUD Tanjungpinang) dengan moderator Bambang Sumitro.
Ketua Asosiasi Pengejar Politik dan Kebijakan Publik Kepri, M. Hafidz Diwa Prayoga, menegaskan bahwa putusan MK 135 tidak bisa hanya dipandang sebagai keputusan hukum semata, melainkan harus dilihat dampaknya terhadap stabilitas politik nasional.
“Perlunya keterlibatan masyarakat sipil untuk mengawal agar putusan MK tidak justru menimbulkan ketidakpastian demokrasi,” kata Yoga.
Sementara itu pengamat politik Zamzami A. Karim menyoroti konsekuensi politik dari putusan tersebut. Ia menilai implikasi putusan MK akan lebih nyata terlihat di tingkat daerah.
“Partai politik harus mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak dijadikan alat kepentingan sempit,” ujarnya.
FGD ditutup dengan catatan bahwa meskipun putusan MK 135 membawa tantangan serius, tetapi melalui dialog, sinergi, dan penguatan regulasi, kesinambungan pemilu dan demokrasi di Indonesia tetap dapat dijaga.(zpl)
















