GOTVNEWS, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mewajibkan ASN dan Honorer untuk mengenakan pakaian Muslim selama bulan suci Ramadhan.
Ditemui usai mengikuti Rapat Forkompinda, Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, Senin hingga Kamis ASN dan Honorer wajib mengenakan baju muslim sedangkan Jumat menggunakan baju kurung Melayu.
“Untuk pakaian selama Ramadhan 1445 H, hari Senin sd Kamis berpakaian muslim dan hari Jum’at berpakaian Kurung Melayu,” kata Roby di Kantor Bupati Bintan, Jumat (8/3/2024).
Selain mewajibkan ASN dan non ASN menggunakan pakaian muslim dan baju kurung Melayu. Pemkab Bintan juga mulai mengeluarkan edaran terkait jam kerja ASN dan non ASN, selama bulan suci Ramadhan.
“Senin sampai Kamis masuk dimulai pukul 08.00 wib sampai pukul 15.00 wib. Dan hari Jumat mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 15.30 wib. Absensi seluruhnya melalui aplikasi Sikab Bintan (absensi online),” jelas Roby.
Roby menyampaikan, bahwa edaran tersebut sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Aturan jam kerja selama puasa Ramadhan 1445 H tersebut juga sudah disosialisasikan Pemkab Bintan ke masing masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Mhd)