GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB kini resmi mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur sistem kerja ASN secara fleksibel.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat karena kebutuhan kerja saat ini semakin dinamis. ASN dituntut tetap profesional, namun juga perlu menjaga semangat dan produktivitas.
Nanik menegaskan, sistem kerja fleksibel ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, diharapkan bisa membuat ASN lebih fokus, adaptif, dan menyeimbangkan urusan kerja dan pribadi.
Ia juga menyebut aturan ini sebagai dasar hukum bagi instansi untuk menerapkan pola kerja fleksibel.
Sementara itu, Asisten Deputi Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa setiap instansi bebas menyesuaikan sistem kerja fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing, asalkan tetap fokus pada kinerja dan tanggung jawab.
Kemenpan-RB juga berharap sosialisasi aturan ini membuat seluruh instansi memiliki pemahaman yang seragam soal prinsip kerja fleksibel.(frh)