Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Anambas, Korban Dituduh Jadi Dalang Pencurian

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Anambas. Foto: Polres Anambas

GOTVNEWS, AnambasPolres Kepulauan Anambas mengamankan dua pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Kedua pelaku diketahui berinisial RA dan ND, warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku pada hari Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban DV,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Anambas, Iptu Alfajri, Kamis (12/6/2025).

Alfajri menjelaskan kronologi peristiwa berawal dari dugaan pencurian besi di bengkel milik pelaku ND. Saat itu, korban DV bersama anak dari pelaku RA diduga mengambil besi dari bengkel tersebut.

Ketika berada di bengkel, kata Alfajri, pelaku ND bertanya kepada korban DV dan anak pelaku RA. Awalnya, keduanya tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah didesak, anak pelaku RA akhirnya mengakui bahwa ia dan DV telah mengambil besi dari bengkel ND tersebut.

Setelah anaknya mengakui, pelaku RA bertanya siapa yang menjadi dalang dari tindakan tersebut. 

“Anak pelaku RA menyebut korban DV sebagai otak pelakunya. Mendengar itu, pelaku RA langsung menampar pipi kiri DV hingga terjatuh,” lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku ND juga ikut menampar dan memukul korban DV di bagian telinga yang mengakibatkan korban mengalami bengkak dan memar di pipi serta telinga. Korban juga merasakan nyeri akibat penganiayaan tersebut.

Merasa tidak terima dengan perbuatan para pelaku, ibu dari korban DV melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Anambas. 

“Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas,” ujarnya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik dan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

“Untuk kedua pelaku terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. (Alt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *