HukumMetropolis

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Anambas Dibekuk Polisi

GOTVNEWS, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PA (25) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Selasa (4/3/2025) lalu.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat korban ditemukan dalam Operasi Antik  2025 di salah satu penginapan di Tarempa.

“Pelaku PA sudah diamankan pada hari Selasa. Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Alfajri, Kamis (6/3/2025).

Menurut Alfajri, kejadian ini bermula ketika pelaku PA meminta bantuan saudara ZI untuk mencarikan perempuan. Saat itu, saudara ZI menawarkan korban kepada pelaku PA. Korban pun bersedia dibayar dengan harga Rp500 ribu.

“Dari keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku dan korban bertemu di Jalan Pattimura. Pelaku memberikan uang Rp500 ribu kepada korban untuk menyewa kamar dan merental motor,” jelasnya.

Alfajri menyebutkan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban di kamar karena sedang ada pekerjaan.

“Setelah kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku PA ke Polres Kepulauan Anambas pada Selasa, 25 Februari 2025,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Alfajri, pelaku PA telah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Petugas juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.

Pelaku PA akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” imbuhnya.

Alfajri juga mengimbau orang tua untuk selalu aktif mengawasi perkembangan dan pergaulan anak guna mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Pengawasan penuh harus dilakukan orang tua terhadap anak. Jangan sampai anak menjadi korban,” tandasnya. (Alt)

Berita Terkait