HukumMetropolis

Tega Cabuli Anak Tiri, Pria di Anambas Ditangkap di Hutan Bakau

GOTVNEWS, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial BE (50) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, karena tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Kejadian tersebut terungkap pada Sabtu (15/2/2025).

“Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke hutan bakau di daerah Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur,” kata Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri kepada awak media, Minggu (16/2/2025).

Alfajri menerangkan bahwa pelaku BE merupakan ayah tiri dari korban. Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku mulai dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah 8 kali melakukan perbuatan cabul dan 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya.

“Perbuatan bejat itu terungkap karena dilaporkan istri pelaku,” sambungnya.

Perbuatan pelaku terungkap pada tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, pelaku meminta izin kepada istrinya untuk pergi ke kamar mandi, tetapi tidak kunjung kembali.

“Ketika istri pelaku lewat di depan kamar korban, ia melihat ada bayangan di dalam kamar korban dan melihat pelaku tengah melakukan perbuatan tak senonoh. Istri pelaku pun langsung berteriak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa BE akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku BE, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pelaku adalah orang terdekat korban yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru melakukan tindakan keji tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. (Alt)

Berita Terkait