GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Mabes Polri melakukan sidak ke gudang dan distributor beras di Kota Tanjungpinang, pada Kamis siang kemarin.
Sidak dilakukan di Komplek Pergudangan, kilometer 7, Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang.
Selain gudang, petugas juga mengecek harga, dan kualitas beras premium dan medium ke distributor, Pasar Modern, serta Pasar Tradisional di Tanjungpinang.
Staf Direktorat Bapanas, Akber Maulid, mengatakan, sidak dilakukan berdasarkan Peraturan Bapanas RI Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur Harga Eceran Tertinggi atau HET serta kualitas dan takaran kemasan beras.
Menurutnya, dari hasil pengecekan yang dilakukan belum ditemukan adanya kecurangan.
“Kami melaksanakan tugas dari pimpinan untuk pengendalian beras di Kepri. Tanjungpinang dan Bintan sudah. Sebelumnya di Batam, kita lakukan beberapa titik distributor dan sementara belum ada temuan,” ucapnya.
Untuk di Tanjungpinang, ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium Rp15.000 per kilogram, beras medium Rp14.000 per kilogram dan beras SPHP Rp13.000 per kilogramnya.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







