Hukum  

Barang Bukti Narkotika 5,6 Kg Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Polda Kepri Selama Oktober

Barang Bukti Narkotika 5,6 Kg Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Polda Kepri Selama Oktober.
Barang Bukti Narkotika 5,6 Kg Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Polda Kepri Selama Oktober. Foto: dok Bidhumas Polda Kepri.

GOTVNEWS, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang hasil tindak pidana narkoba hasil pengungkapan selama bulan Oktober 2025. Pemusnahan berlangsung di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025).

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut BNN Kepri, BPOM Kepri Kejari Batam, Bea dan Cukai Batam, dan DPD GRANAT Kepri.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 laporan polisi dengan 13 tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di Kepri.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga jenis narkotika, dengan rincian, sabu kristal seberat 1.424,18 dan yang dimusnahkan 1.388,3378 gram, lalu 35,0491 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan 0,7931 gram untuk pemeriksaan Labfor.

Sementara itu, barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4.186,63 gram yang dimusnahkan seberat 4.151,63 gram, dan 33,7391 gram disisihkan untuk pembutikan di pengadilan, serta 1,2609 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor.

Barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 307 butir yang dimusnahkan sebanyak 292 butir, 13 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan 2 butir untuk pengecekan di Labfor.

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta memastikan seluruh barang bukti yang disita tidak disalahgunakan.

“Daro seluruh barang bukti yang dimusnahkan, negara berhasil selamatkan sekitar ± 28.352 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Angka ini, kata dia, mencerminkan besarnya dampak positif dari keberhasilan aparat penegak hukum dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

AKBP Achmad menyampaikan, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara di bakar, sabu dilarutkan ke dalam air panas, dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan.

“Seluruh proses pemusnahan disaksikan langsung oleh tamu undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Achmad menegaskan, Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi bersama instansi terkait melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) sebagai bagian dari strategi nasional dalam menghadapi ancaman narkotika.

“Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan perannya masing-masing dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *