GOTVNEWS, Bintan – Nelayan Desa Air Glubi, Jai (44) ditangkap Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur di Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun. Jay ditangkap karena diduga mencuri pompong milik sesama nelayan yang sedang ditambat di Dermaga Pantai Indah Jalan Barek Motor, Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Daeng Salamun mengatakan kasus ini terungkap dari laporan korban. Bahwa pompong miliknya yang sedang ditambat di dermaga hilang.
“Korban adalah Muktar, nelayan asal Desa Kelong. Korban dan pelaku merupakan sesama nelayan di kecamatan yang sama,” ujar Iptu Daeng Salamun, Jumat (3/10/2025).
Dalam penyelidikan Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur melakukan koordinasi ke berbagai pihak. Disitu dapat diketahui keberadaannya pelaku di Pulau Jang Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Kemudian Tim Macan Timur langsung bergerak menuju Pulau Moro. Lalu didapatu pelaku sedang berada di dermaga bersama pompong yang dicurinya.
“Pelaku kita tangkap di dermaga Pulau Jang Kecamatan Moro. Lalu kita gelandang bersama pompong curian ke Kijang Kota,” sebutnya.
Pelaku sendiri baru beberapa bulan keluar dari penjara, ternyata pelaku tidak juga jera atas hukuman yang telah dijalaninya. Sehingga kembali melakukan perbuatan yang sama yaitu mencuri pompong milik nelayan Desa Kelong yang sedang ditambatkan di Dermaga Pantai Indah Jalan Barek Motor Kijang Kota.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(Mhd)