GOTVNEWS, Bintan – TH seorang pria warga Tambelan tak berkutik saat diamankan petugas gabungan dari TNI/Polri. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke Tambelan.
TH diamankan petugas gabungan di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup, beberapa waktu lalu. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,48 gram.
Saat diamankan TH sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang kelaut. Namun, dengan kesigapan petugas narkoba tersebut berhasil ditemukan.
Pasi Intel Kodim 136 Tanjungpinang, Kapten INF Herwansyah Putra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang penumpang membawa narkoba, pada saat lebaran lalu.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Satgas Idul Fitri berhasil mendapati pelaku, dan sebelumnya pelaku sempat membuang barang bukti keluat, dan kemudian diambil kembali oleh petugas,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinci Josie Sidabutar, mengatakan pelaku membawa narkoba dari Pelabuhan Korem Pontianak, Kalimantan Barat, dengan menggunakan KM. Sabuk Nusantara 30.
“Pengakuannya, pelaku mendapatkan narkotika berasal dari Kampung Beting, Kalimantan Barat dan atas penemuan ini pelaku kita amankan,”tutupnya.
Saat ini barang bukti beserta pelaku, telah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan 5 tahun penjara.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







