GOTVNEWS, Bintan – Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 160 juta diamankan tim gabungan Bea Cukai Tanjungpinang bersama TNI AD, Rabu (7/6/2023).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan sebanyak 110.388 batang rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari sejumlah toko di Wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Mikol Ilegal
Menurutnya operasi pasar gempur rokok ilegal itu digelar sejak tanggal 15 hingga 31 Mei 2023.
“Tim melakukan kegiatan operasi pasar di beberapa toko dan warung sebagai tempat penjualan eceran. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai,” katanya.
Baca juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Mikol Senilai Rp 4,5 Miliar
Faisal mengatakan potensi kerugian negara dari peredaran rokok tanpa pita cukai ini mencapai Rp 110 juta. Melalui operasi ini, Bea Cukai terus mengedukasi para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai.
“Ratusan ribu batang rokok yang ditegah telah diamankan di gudang untuk dilakukan pemusnahan,” jelasnya.(*)

















