Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Rp 4,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Rp 2,6 Miliar

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang hasil penindakan senilai 4,3 miliar rupiah. Barang tersebut merupakan hasil penindakan periode 2025 hingga 2026, dengan potensi kerugian negara mencapai 2,6 miliar rupiah.

Pemusnahan dilakukan di komplek rumah dinas Bea Cukai, Kota Tanjungpinang, Rabu, 14 Oktober 2026. Sejumlah barang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dibuang ke tempat pembuangan.

Barang yang dimusnahkan meliputi rokok, minuman beralkohol, tas, obat-obatan, pakaian, kain, mesin, alat kebugaran, serta berbagai barang lainnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan.

‎”Hari ini kita melakukan pemusnahan barang jadi bilik negara hasil tegahan tahun 2205-2026, di Tanjungpinang, ini merupakan wujud akuntabilitas dan keterbukaan dari pelaksanaan tugas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa selama periode 2025 hingga 2026, pihaknya juga melakukan sejumlah penindakan terhadap narkotika dan barang lainnya yang melanggar ketentuan.

Barang hasil penindakan tersebut telah diserahkan kepada instansi berwenang sesuai dengan jenis pelanggarannya, termasuk kepolisian, BKSDA Kepri, dan Balai Karantina Kepri.

‎”Untuk NPP atau narkotika (2025-2026) itu ada 8 kali penindakan diantaranya kita serahkan ke Kapolresta dan satu ke Eskrim Polri, dan sisik teringgiling ke BKSDA Kepri, dan 4 penindakan sembako tanpa izin kami serahkan ke balai karantina Kepri,” ucapnya.

Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), serta memperoleh persetujuan pemusnahan dari KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *