GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyelematkan kerugian negara senilai Rp 6,6 miliar dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tondak Pidana Khusus lainnya pada periode Januari hingga Juli 2024.
Penyelamatan uang negara sebesar Rp Rp 6.640.186. 366 miliar tersebut merupakan kinerja dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
Dalam penanganan tersebut, pihaknya juga telah mengamankan 5 orang DPO kasus dugaan korupsi.
Kemudian, dari 37 perkara yang ditangani tahap penyelidikan 27 perkara dan penyidikan 16 perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto mengatakan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 25 perkara dengan rincian 7 perkara dari Polda Kepri dan 18 perkara dari PPNS.
“Untuk bidang Datun Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan penyelamatan uang negara senilai Rp 1.833.928.533,” ucapnya.
Sementara itu, Bidan Pembinaan berhasil menyelamatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP melebihi target dari Rp 5 miliar menjadi Rp 7 miliar.
Selian itu, Kejati Kepri juga telah melakukan identifikasi kapal otomatis atau AIS pada kapal di wilayah Kepri hasil dari koordinasi bersama KSOP dan Bakamla Kepri.(San)
















