Kejati Kepri Terima Uang Pengembalian Kasus Korupsi PNBP Batam Senilai Rp4,5 Miliar

GOTVNEWS, Tanjungpinang Kejati Kepri menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar 272 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp4,5 miliar dari PT Bias Delta Pratama (BDP).

Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Direktur Umum PT BDP, Abdul Chair Hussain, kepada tim penyidik pidana khusus Kejati Kepri.

Pengembalian tersebut terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam periode 2015โ€“2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, menegaskan meski adanya pengembalian tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan negara melalui bank yang ditunjuk Kejati Kepri.

โ€œPerlu kami tegaskan, proses hukum tetap berlanjut. Pengembalian ini tidak menghentikan penyidikan maupun persidangan,โ€ ujarnya.

Direktur Umum PT BDP, Hussain, mengatakan bahwa pengembalian ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga kini PT BDP masih beroperasi dalam bidang jasa pemanduan kapal secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

โ€œKami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Pengembalian ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik,โ€ ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Lisa Yulia (mantan Direktur PT BDP), Ahmad Jauhari (Direktur PT BDP), dan Suyono (pensiunan BP Batam).

Mereka diduga memperoleh pekerjaan pemanduan dan penundaan kapal tanpa perjanjian kerja sama (PKS) dengan BP Batam, sehingga negara mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara mencapai 272.492 dolar AS atau setara Rp4,54 miliar.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *