TERBARU

Metropolis

Beli Tiket Kapal di Tanjungpinang Wajib Tunjukkan KTP

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pasca kecelakaan speed boat (SB) Evelyn Calisca 01, KSOP Tanjungpinang menerapkan aturan pembelian tiket kapal wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sabtu (29/4/2023).

Menurut Kepala KSOP Tanjungpinang, Ridwan Chaniago, aturan pembelian tiket kapal wajib menunjukkan KTP bertujuan agar para penumpang yang berangkat sesuai dengan data manifest kapal.

Dia menjelaskan, aturan wajib menunjukkan KTP saat membeli tiket kapal sebenarnya sudah lama, namun belum diterapkan secara maksimal.

“Sebenarnya udah lama. Mungkin belum stabil, ini kita imbau kembali untuk beli tiket wajib bawa KTP,” kata dia, Sabtu (29/4/2023).

Penerapan pembelian tiket wajib membawa KTP, lanjut dia, merupakan hasil kesepakatan bersama dengan instansi terkait.

“Hubunganya nanti ke asuransi. Jadi identitas penumpang harus jelas sebelum mereka naik kapal,” jelas dia.

Jika penumpang tidak membawa KTP, tamban Ridwan, calon penumpang bisa menunjukkan kartu identitas lainya.

“Kalau tidak membawa KTP bisa menunjukkan identitas lain mungkin kartu pelajar, SIM dan identitas lain,” ungkapnya.(Zpl)

Berita Terkait