Sementara untuk pengambilan yang diwakilkan ke orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum harus dilengkapi dengan surat kuasa.
Adapun tata cara pengambilan paspor dengan menggunakan barcode Si Comel, pemohon paspor cukup melakukan scan barcode yang telah tertera di spanduk maupun papan dinding barcode yang telah disediakan dengan menggunakan telepon seluler.
Kemudian mengisi dari data diri secara online setelah itu petugas akan menyerahkan paspor yang telah dibuat.(San)