GOTVNEWS, Karimun – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih objektif dalam memberikan penilaian terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akurasi laporan kinerja pegawai menjadi faktor penting dalam menentukan evaluasi dan pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Ivit menilai masih ditemukan ketidaksinkronan antara kondisi disiplin pegawai dengan laporan kinerja yang disampaikan oleh sejumlah OPD.
Pasalnya, masih ada pegawai yang tercatat kurang disiplin atau sering tidak masuk kerja, namun dalam laporan kinerja tetap mendapatkan nilai baik atau sesuai ekspektasi.
“Kalau memang berkinerja buruk, kenapa tidak diberikan nilai kinerja buruk? Persoalannya sekarang ada pegawai yang laporan kinerjanya tidak masuk atau tidak disiplin, tetapi dalam penilaian tetap ditulis berkelakuan baik. Ini yang tidak konsisten,” kata Ivit Ivizal.
Menurutnya, objektivitas penilaian berada di tangan pejabat penilai langsung di masing-masing OPD. Dengan begitu, para kepala bidang maupun atasan langsung diminta berani memberikan penilaian sesuai fakta di lapangan tanpa dipengaruhi faktor kedekatan maupun pertimbangan lain.
Ivit menjelaskan, apabila seorang pegawai terbukti tidak disiplin atau tidak menjalankan tugas dengan baik, maka kondisi tersebut harus tercermin dalam laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Saya sering sampaikan kepada rekan-rekan di OPD, ketika ada pegawai yang tidak disiplin, tentu yang saya lihat pertama adalah SKP-nya. Kalau nilai SKP bagus, berarti dianggap tidak ada masalah. Ini yang akhirnya menjadi tidak sinkron,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penilaian ASN terdapat dua indikator utama yang menjadi perhatian, yakni disiplin kehadiran dan capaian kinerja pegawai.
Dari dua aspek tersebut, pelanggaran disiplin terkait absensi masih menjadi persoalan yang paling sering ditemukan.
BKPSDM Karimun, akan tetap konsisten menegakkan aturan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan kehadiran.
Salah satu bentuk sanksi yang diberlakukan adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara otomatis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
“Berkaitan dengan absensi ini kita tegakkan. Tidak ada cerita. Paling tidak ada pemotongan. Secara otomatis jika pegawai tidak masuk kerja, maka TPP-nya dipotong bagi yang menerima TPP,” tegasnya.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga diberlakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia berharap seluruh kepala OPD dapat memperkuat pengawasan internal serta memberikan laporan kinerja pegawai secara jujur dan objektif.
Dengan demikian, proses evaluasi ASN di lingkungan Pemkab Karimun dapat berjalan lebih adil, transparan, dan sesuai kondisi yang sebenarnya.
“Yang kami harapkan adalah kejujuran dalam penilaian. Kalau memang baik, katakan baik. Kalau memang buruk, tuliskan buruk. Dengan begitu pembinaan ASN bisa dilakukan secara tepat,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








