BKPSDM Karimun: 26 PPPK Berhenti Sepanjang 2026, Mayoritas Ajukan Pengunduran Diri

BKPSDM Karimun: 26 PPPK Berhenti Sepanjang 2026, Mayoritas Ajukan Pengunduran Diri.
BKPSDM Karimun: 26 PPPK Berhenti Sepanjang 2026, Mayoritas Ajukan Pengunduran Diri. Foto: Gotvnews/yh.

GOTVNEWS, Karimun – Sebanyak 26 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun tercatat berhenti bekerja hingga pertengahan tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang memilih mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Sementara sisanya terdiri dari pegawai yang memasuki masa pensiun dan meninggal dunia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan mayoritas PPPK yang berhenti berasal dari kategori pegawai paruh waktu.

“Jumlah PPPK kita di tahun ini yang berhenti tercatat 26 orang. Mayoritas memang memilih berhenti atas keinginan sendiri, sisanya ada yang pensiun dan meninggal dunia,” ujar Ivit Ivizal.

Berdasarkan data BKPSDM Karimun, dari 26 PPPK yang berhenti tersebut, sebanyak 18 orang mengundurkan diri, terdiri dari dua PPPK penuh waktu dan 16 PPPK paruh waktu.

Selain itu, empat pegawai tercatat memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), sedangkan empat lainnya meninggal dunia.

Fenomena mundurnya belasan PPPK itu menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Karimun di tengah upaya penguatan kualitas aparatur daerah.

Meski demikian, Ivit menegaskan hingga saat ini tidak ada satu pun PPPK yang diberhentikan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, seluruh pegawai yang tidak lagi bekerja tahun ini berhenti karena alasan pribadi, pensiun, maupun meninggal dunia.

“Di tahun ini memang tidak ada yang namanya pemberhentian dari Pemda. Baru sebatas mengundurkan diri, meninggal dunia, dan pensiun,” katanya.

Namun demikian, BKPSDM memastikan evaluasi kinerja tetap akan dilakukan menjelang perpanjangan kontrak kerja pada akhir tahun.

Evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan apakah seorang PPPK layak mendapatkan perpanjangan kontrak atau tidak.

Ivit menjelaskan, aspek kedisiplinan dan kinerja menjadi indikator utama dalam proses penilaian tersebut.

Untuk itu, BKPSDM telah mengirimkan surat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kinerja pegawai di masing-masing instansi.

Dengan, laporan penilaian yang objektif sangat dibutuhkan agar proses evaluasi berjalan sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.

“OPD sudah kami surati semua, ini erat kaitannya dengan kedisiplinan pegawai. Kalau memang dia berkinerja buruk, maka dalam laporan kinerja harus ditulis buruk. Sebab, akurasi laporan tersebut yang akan menentukan apakah mereka layak dipertahankan atau tidak,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *