GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan sindikat internasional di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
Dalam keterangan resmi BNN Provinsi Kepr, petugas BNNP Kepri mengamankan narkotika Golongan I jenis sabu seberat hampir 5 kilogram, tepatnya 4.869,95 gram, serta menangkap tiga orang tersangka.
Pengungkapan ini berawal pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas BNNP Kepri menerima informasi akan adanya pengiriman sabu menuju Jakarta dan Surabaya melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas BNNP Kepri langsung bergerak cepat menuju bandara dan berkoordinasi dengan Avsec serta Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan ketat.
Hasilnya, sekitar pukul 14.07 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi target dan langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pria berinisial MAH, J, dan AS di area Bandara Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4.869,95 gram serta lima unit handphone yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan narkotika tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Kepulauan Riau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BNNP Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








