BatamMetropolis

BP Batam dan Kejari Batam Sinergi Tertibkan Reklame Tak Berizin

GOTVNEWS, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk membahas penyelesaian permasalahan reklame sesuai Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 Tahun 2017.

Kegiatan ini dilaksanakan di Balairungsari, Lantai 3, Gedung Bida Utama, pada Rabu (5/2/2025). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam.

Dalam acara tersebut, hadir dua narasumber utama, yakni Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi. 

Selain itu, turut hadir Kepala Satuan Internal BP Batam, Imbuh Agustanto, serta sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan BP Batam.

Dalam sambutannya, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti menyoroti pentingnya penertiban reklame sesuai dengan Surat Peringatan yang berlaku.

“Masih banyaknya reklame yang tidak sesuai Masterplan, kami lakukan langkah identifikasi dan sosialisasi kemudian peringatan. Dengan sosialisasi kita harapkan dampak potensi kerugian negara kita eliminasi. Iklim investasi terjaga. Estetika kota pun tertata,” ujar Ponco.

Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan mitra usaha yang tidak sesuai ketentuan Perka, guna menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib dan estetis.

Ponco menjabarkan kondisi eksisting berdasarkan jumlah perusahaan per Januari 2025, ditemukan sebanyak 60 perusahaan reklame dengan status Izin Mati, 25 Perusahaan Tidak Berizin, Neonbox 69 perusahaan, dan kedapatan tidak berizin & tidak sesuai Masterplan sebanyak 120 perusahaan.

Banyaknya reklame yang tidak berizin tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Penataan reklame diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap wajah Kota Batam, menjadikannya lebih tertata, menarik bagi masyarakat maupun investor, serta mencegah potensi kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi juga menegaskan pentingnya mematuhi regulasi untuk mendukung kelancaran investasi di Batam.

“Mari kita bersama menaati aturan yang ada untuk menuju investasi yang lebih baik. Regulasi dibuat agar mematuhi aturan hukum, sehingga ke depannya pelaksanaan kegiatan bisa lebih tertib,” tegasnya kepada para pengusaha reklame yang hadir.

Ia menyarankan agar BP Batam memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kejaksaan juga akan mengawal dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan solusi terbaik tercapai.

“Kami dapat mengajukan pembubaran PT pada kejadian pelanggaran-pelanggaran tertentu. Namun, kami tidak hanya menindak, melainkan memikirkan solusi pemecahan seperti apa. Ini kita lakukan untuk menjaga investasi di Batam dan menata Kota Batam agar menjadi indah dan tertib,” kata Kasna.

Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, asosiasi, dan para mitra usaha. Langkah ini mendukung pengembangan Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi, tertata, dan indah. (Alt)

Berita Terkait