TERBARU

Berita Video

BPOM Amankan 80 Item Produk Kosmetik Diduga Ilegal, Saat Gerebek Sebuah Rumah di Bintan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Loka POM Tanjungpinang berhasil menyita sebanyak 80 item produk kecantikan saat penggerebekan sebuah rumah mewah di Tanjung Uban, Bintan yang diduga memproduksi kosmetik seperti skincare tanpa izin.

Sebanyak 80 item produk kosmetik diduga tak memiliki izin milik perusahaan Tim Rumah Cantik, diamankan tim gabungan dari BPOM Tanjungpinang, POM AL dan Polres Bintan.

Puluhan produk kosmetik seperti Body Lotion dan Cream itu, diamankan BPOM dari hasil penggerebekan sebuah rumah mewah milik KR, di Bintan yang diduga dijadikan tempat memproduksi skincare tanpa izin.

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, produk kecantikan perusahaan Tim Rumah Cantik tersebut diedarkan di wilayah Kepri hingga Riau.

Baca juga : Kuasa Hukum Pemilik Skin Care Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Penggerebekan oleh BPOM

Bahan baku setengah jadi pembuatan kosmetik itu berasal dari China dan kemudian dikemas ulang dirumah tersebut.

“Kalau itemnya itu campur, ada bahan baku dan alat-alatnya sekitar 80 item,” kata dia.

Hingga saat ini BPOM Tanjungpinang masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha produk kecantikan itu, untuk mengumpulkan bukti-bukti lainya serta keuntungan yang didapat oleh pemilik usaha kecantikan tersebut.(San)

Berita Terkait