GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Kendari menangkap seorang buronan kasus korupsi proyek jembatan senilai Rp 8,9 miliar rupiah.
Setelah tiga tahun buron, tersangka korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, akhirnya berhasil tangkap Tim Tabur Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kendari.
DR tersangka proyek pembanguan Jembatan Tanah Merah di Bintan senilai Rp 8,9 miliar rupiah melarikan diri ke Kota Kendari untuk menghindari proses hukum sejak tahun 2022.
Asisten Tindak Pidana Khsusu (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi mengatakan, DR merupaka Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang. Tersangka diserahkan ke penyidik Kejati Kepri untuk proses hukum selanjutnya.
“Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri dan Kejaksaan Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Kendari berhasil menangkap tersangka buron inisial DR selaku Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang. Dalam kasus ini, saksi yang telah diperiksa 17 saksi dan 5 ahli. Hasil audit BPKP Provinsi Kepri terdapat kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.
Selanjutnya tersangka DR ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Perkara tersebut merupakan perkara lanjutan atau Splitsing dari perkara sebelumnya yang telah diserahkan Kejari Bintan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana BW selaku PPK, dan DR selaku Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












