GOTVNEWS, Bintan – Puluhan kali cabuli pacarnya yang masih dibawah umur, seorang remaja di Bintan ditangkap polisi. Atas perbuatannya, pelaku yang juga masih dibawah umur ini terancam 15 tahun penjara.
Remaja putus sekolah ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap lantaran diduga telah mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur hingga puluhan kali.
Atas perbuatannya, remaja warga Kecamatan Bintan Utara ini terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Ipda Mursalim mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur sebanyak 30 kali di berbagai lokasi.
“Pelaku diamankan di Bintan Utara saat itu ada laporan kemalingan. Namun, kita mendapati pelaku yang baru saja menginap dirumah pacar korban, namun setelah diselidiki pelaku memasuki rumah korban secara diam diam untuk mencabuli korban,” jelasnya.
Kepada polisi pelaku mengakui bahwa berpacaran dengan korban yang masih duduk di bangku SMP. Ia juga mengakui telah berhubungan badan bersama pacarnya itu hingga 30 kali.
“Sudah 30 kali saya lakukan aksinya, saya dan korban sudah pacaran sejak tahun 2023 lalu “, jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pidana 15 tahun penjara kurungan dengan melanggar pasal 81 tentang perlindungan anak.(Mhd)