GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan pada Senin, 17 Maret 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
THR diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Komponen THR bagi aparatur negara mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN pada Idul Fitri 2025, dengan kelengkapan administrasi bagi ASN pusat telah rampung pekan lalu.
Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, para pensiunan akan menerima THR setara dengan uang pensiun bulanan mereka.(frh)