GOTVNEWS, Bintan – Polisi menangkap pemuda berinisial PG (23) bekerja sebagai nelayan di Bintan Timur. Dia diduga telah mencabuli teman wanitanya yang masih berusia 14 tahun.
Panit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra mengatakan, peristiwa bermula pada Jumat 8 Desember 2023 lalu.
Korban yang baru kenal pelaku dari rekannya itu dibawa pelaku ke kos miliknya. Setibanya dikos, pelaku mengajak korban minum-minuman keras bersama teman-teman pelaku yang juga merupakan nelayan.
Kemudian, sebutnya Iptu Richie, setelah korban dalam kondisi mabuk akibat di cekoki miras oleh pelaku PG, lalu disetubuhi pelaku didalam kamar kosnya.
“Saat kondisi sudah masuk, korban langsung di gagahi pelaku,” ucapnya, Jumat (22/12/2023).
Iptu Richie menyebutkan, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya, dan orang tua korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut dia, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku PG yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Berakit, Kabupaten Bintan, pada Minggu 10 Desember 2023 lalu.
“Kita menangkap pelaku saat berada dirumah orang tuanya saat itu pelaku sedang tidur. Pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku PG melanggar pasal 81 ayat 2 tetang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku terancam 15 tahun penjara. (Mhd)