GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memastikan akan memanggil mantan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Puan Ramah.
Proyek pasar yang dikerjakan tahun 2022 itu menelan anggaran Rp3 miliar dari dana tanggap darurat APBD Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, tidak menampik rencana pemanggilan tersebut.
“Comming soon (segera). Nantinya, untuk mantan wali kota Tanjungpinang,” ujar Rahmad, Rabu (17/9/2025).
Proyek Pasar Puan Ramah diketahui diresmikan Rahma bersama wakilnya, Endang Abdullah, pada tahun 2022.
Pembangunan pasar itu dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Cahaya Fajar, perusahaan yang beralamat di kawasan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang.
Saat ini, tim ahli konstruksi sudah turun ke lapangan untuk melakukan audit material bangunan. Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara dari proyek tersebut.
“Kami sudah memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Proses ini masih berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran,” sambungnya.
Kejari menegaskan pemeriksaan akan terus berlanjut guna mengungkap fakta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pasar tersebut. (Ald)

















