GOTVNEWS, Bintan – DH pria berusia 32 tahun ditangkap polisi lantaran tega mencuri handphone milik korban kecelakaan lalu lintas, di Jalan Kampung Baru Keke, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Desember 2023 lalu.
Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan membonceng anaknya, mengalami kecelakaan dan mengalami luka ringan.
Kemudian, DH yang berada dilokasi kecelakaan tersebut berupaya untuk membantu korban.
Namun, pelaku yang melihat handphone korban tergelak lantas langsung mengambilnya dan meninggalkan korban begitu saja di lokasi kecelakaan.
“Saat menolong korban, pelaku mengambil handphone milik korban merk Samsung Galaxy A23, yang diletakkan anak korban dipinggir jalan karena dia (anak korban) tidak memiliki saku celana,” ucap AKP Rugianto, Selasa (13/2/2024).
AKP Rugianto menyampaikan, pelaku DH berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Tanjungpinang, pada 8 Februari 2024 lalu.
“Pelaku diburu polisi selama dua bulan. Dan berhasil ditangkap dilokasi kerjanya di Tanjungpinang 8 Febuari lalu,” ucapnya.
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3,2 juta. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk membawa kabur barang hasil curiannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bintan Timur proses lebih lanjut. (Mhd)