TERBARU

Berita Video

Curi Onderdil Motor Senilai Rp 51 Juta, 4 Pelajar Diringkus Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Empat pelajar SMA di Bintan ditangkap polisi usai mencuri onderdil kendaraan bermotor senilai Rp 51 juta di sebuah bengkel di Jalan Adi Sucipto, Kota Tanjungpinang.

Inilah barang bukti hasil curian, yang dilakukan oleh keempat berinisial, AB (16), AN (15), MK (16) dan RE (15).

Barang yang dicuri seperti, 4 buah velg motor, berbagai jenis shock, aki, knalpot hingga uang tunai sebesar Rp 8 juta.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, kompolotan remaja tersebut berhasil ditangkap kurang lebih 24 jam di kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan.

“Mereka masuk, mencongkel pintu ruko belakang, seluruh alat dimasukan ke dalam kantong goni lalu dibawa pelaku untuk dijual dan dipakai,” ujarnya.

Keempat pelaku telah diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur dan menunggu proses diversi mengacu tentang sistem peradilan pidana anak. (san)

Berita Terkait