GOTVNEWS, Bintan – Dalam kurun waktu seminggu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, mengungkap 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pertama, kasus pelecehan seksual terjadi terhadap dua orang anak pada Jumat (20/10/2023), polisi mengamankan dua tersangka, yakni AL (20), seorang warga Tanjung Riau, dan MT (18), warga Kawal, keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Yang kedua pada Kamis (26/10/2023), seorang penjual aksesoris ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berkebutuhan khusus.
Tersangka adalah Abdul Rosad (43), warga Jalan Dirgantara, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang.
Ia diamankan polisi di sebuah warung kopi di Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Bintan. Pelaku membujuk korban dengan sejumlah uang untuk bisa melancarkan aksi bejatnya.
Terakhir, pada Minggu (29/10/2023) polisi menangkap seorang pria berinisial AS yang merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Gunung lengkuas yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Menurut Kapolsek Bintan Timur Akp Rugiannto saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang menimpa anak berusia 13 tahun ini.
“Pelaku menggunakan modus memberikan sejumlah uang untuk bisa melakukan aksi bejatnya, korban juga merupakan anak yang masih sekolah, nanti kita rilis yang lebih lengkapya,” jelasnya. Selasa (31/10/2023) sore.(Mhd)