“Saya datang kerumah itu pintunya tidak tertutup dan jendelanya tidak terkunci. Jadi saya bilang orangnya sudah tidur. Saya tunggu di teras Edo yang masuk kedalam rumah,” sebutnya.
Diketahui, Iin pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama, sedangkan Edo saat ini masih diburu polisi.
Atas perbuatanya, ia terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (san)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







