Deretan Kasus Menimpa Pengusaha Bandi, Dugaan Pencemaran Limbah B3 hingga Penggelapan

Pintu masuk kawasan PT Panca Rasa Pratama disegel polisi pada 2019 silam atas dugaan kasus pencemaran lingkungan limbah B3. Foto: Albet

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kabar kepailitan pengusaha asal Tanjungpinang, Bandi, yang merupakan pemilik beberapa perusahaan besar, tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Namun, sebelum kabar ini mencuat, jejak kasus yang melibatkan Bandi dan perusahaannya telah lama menjadi sorotan.

Salah satu perusahaannya, PT Panca Rasa Pratama, yang memproduksi merek Teh Prendjak, pernah dilaporkan masyarakat ke Polda Kepri pada tahun 2019 terkait dugaan pencemaran limbah B3. Bahkan, kawasan perusahaan di Jalan DI Panjaitan Km 8 sempat disegel oleh pihak kepolisian.

Pada saat itu, polisi menemukan fakta bahwa di lokasi perusahaan terdapat limbah yang berserakan di area perusahaan. Perusahaan menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, serta ditemukan limbah B3 berupa kaleng cat bekas. 

Sebab, saat itu perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) atau izin TPS, dan air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di Jalan Engku Putri, tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa. Namun, kasus ini mandek di Polda Kepri.

Tak hanya itu, Bandi juga terjerat kasus hukum karena gagal memenuhi kewajiban utangnya. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn pada Kamis (6/2/2025) memutuskan bahwa Bandi dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Tunggakan Utang dan Tawaran Perdamaian yang Ditolak

Dalam proses persidangan, diketahui Bandi memiliki utang sebesar Rp35.612.454.651 kepada beberapa kreditur. Namun, tawaran perdamaian yang diajukannya hanya sebesar Rp4.350.000.000, yang jauh dari total tagihan dan bahkan direncanakan untuk dicicil. Tawaran ini dianggap tidak masuk akal oleh para kreditur dan langsung ditolak.

Kuasa hukum pemohon, Vychung, menyatakan bahwa semua dokumen tagihan yang diajukan telah diuji dan dinilai oleh majelis hakim.

“Semua yang disajikan dalam persidangan adalah berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenar-benarnya,” ujar Vychung dikutip dari Republika, Minggu (23/2/2025).

Putusan ini berarti seluruh harta kekayaan Bandi berada dalam keadaan sita umum yang akan dibereskan oleh Tim Kurator untuk membayar utang kepada para krediturnya.

Dugaan Penggelapan Tanah Yayasan Giri Buddha

Selain kasus kepailitan, Bandi juga terjerat kasus dugaan penggelapan tanah yang dilaporkan Yayasan Giri Buddha ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan kini sudah memasuki tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari kesepakatan dalam Notulen Rapat Nomor 430 tanggal 26 November 2016, di mana Bandi dan istrinya, Sariati, berjanji menyerahkan beberapa bidang tanah sesuai dengan Surat Hak Milik (SHM) kepada Yayasan Giri Buddha, sesuai wasiat almarhum Tjung Goei Heng alias Tjoa, pendiri yayasan sekaligus ayah kandung Bandi. Namun, hingga kini, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan belum diserahkan secara fisik.

Yayasan Giri Buddha juga mengungkapkan bahwa Bandi diduga melakukan ancaman dan berencana memagari tanah yang di atasnya telah berdiri Vihara Giri Buddha sejak 1980. Vihara tersebut digunakan masyarakat untuk beribadah dan kegiatan keagamaan.

Proses Hukum Berjalan

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait kepailitan dan dugaan penggelapan masih terus berjalan. Vychung menegaskan bahwa Tim Kurator akan melanjutkan proses pemberesan aset untuk membayar utang Bandi kepada kreditur.

Sementara itu, kasus dugaan penggelapan tanah di Mabes Polri menjadi perhatian, mengingat dampaknya terhadap masyarakat pengguna Vihara Giri Buddha. Masyarakat pun menanti kelanjutan kasus yang melibatkan pengusaha kontroversial ini. (Alt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *