GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang membongkar peredaran Narkoba jaringan internasional, polisi meringkus empat orang kurir dan satu orang bandar beserta barang bukti 4 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.
Beginilah detik-detik penangkapan empat orang kurir narkoba di kawasan Pelantar II Tanjungpinang, pada Jumat (8/7/2023) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 4 kg sabu dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia yang baru tiba di Tanjungpinang.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Tanjungpinang
Kepada polisi, keempat orang kurir ini mengaku menjemput sabu yang dilemparkan di Perairan Tanjungpinang dan dijemput dengan menggunakan kapal atas perintah dari R yang diduga merupakan pemilik narkoba.
Kemudian, dari informasi itu polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku R di kawasan kilometer 7 Tanjungpinang.
Polisi melakukan penggeledahan di salah satu Hotel di Tanjungpinang tempat pelaku R menginap bersama keluarganya. Disana, polisi menemukan paket sabu serta alat hisap atau bong.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Pegawai PT POS di Kasus Investasi Bodong Modus Pembelian Materai
Kemudian, polisi juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku R dikawasan kilometer 9, disana polisi kembali menemukan barang bukti sejumlah paket sabu, timbangan digital, alat pres, kantong plastik yang disimpan didalam brankas.