TERBARU

Metropolis

Dhenok Puspitasari Kembali Tidak Hadiri Rapat Pemilihan Cawabup Bintan, Anggota Panlih Mundur 

GOTVNEWS, Bintan – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan nomor urut 2, kembali tidak hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan, dengan agenda pemilihan Wabub Bintan, pada Kamis (24/8/2023).

Atas ketidakhadiran Cawabup nomor urut 2, Dhenok Puspitasari yang kedua kalinya. Salah seorang anggota Panlih M. Toha mengundurkan diri.

Menurut Toha, pengunduran dirinya lantaran pemilihan Cawabup Bintan saat ini berseberangan dengan tata tertib (Tatib) Pasal 34 poin 17, yang meneruskan kehadiran kedua Cawabup Bintan untuk dilaksanakan pemilihan.

“Saya mengundurkan diri dari Panlih, dan tiga orang fraksi PKS Walk Out dalam sidang, lantaran kami menilai paripurna hari ini tidak sah sesuai tatib yang ada,” jelas Toha.

Sebelum paripurna digelar, lanjut dia, anggota Panlih telah mengadakan pertemuan dan membahas surat dari Hospital KPJ Malaysia yang dikirim Dhenok Puspitasari yang dianggap tidak sah oleh 5 anggota panlih.

“Anggota Panlih anggap surat dari Hospital KPJ Malaysia, yang dikirim Dhenok tidak sah, kami juga bingung hal ini mengapa mereka nilai surat itu tidak sah, dan harus surat dari dalam negeri,” ungkapnya.

Dalam aturan tatib pasal 34 poin 17 tercatat bahwa sidang dapat ditunda sebanyak tiga kali jika salah satu calon berhalangan hadir, Meninggal dunia, berhalangan hadir tetap dan hilang tidak diketahui keberadaannya, namun saat ini sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bintan tetap dilaksanakan.

1 2

Berita Terkait