GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai tahun ini mempercepat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah dan guru agama di sekolah umum.
Program ini menargetkan penyelesaian sertifikasi bagi 625.481 guru Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru,” ujar Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, Jumat (10/1/2025) kemarin.
Nasaruddin menyebutkan, PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan diselesaikan dalam dua tahun. Panitia Nasional PPG Kemenag telah dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut.
“Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, kesejahteraan, dan kualitas guru guna mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa pelaksanaan PPG di Kemenag dilakukan melalui Panitia Nasional sebagai langkah implementasi Moderasi Beragama dan mempermudah koordinasi antar unit pembina.
“PPG ini dilaksanakan serempak melalui Panitia Nasional. Ini bentuk moderasi beragama sekaligus mempermudah koordinasi karena isu yang dihadapi setiap agama hampir sama,” ujar Abu Rokhmad.
Kemudian, Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag sekaligus Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan target PPG Kemenag untuk tahun 2025 adalah 269.168 guru, sedangkan pada 2026 mencapai 356.313 guru.
“Proses pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa angkatan. Untuk angkatan pertama, PPG akan dimulai pada Maret 2025 dengan target peserta 80.000 hingga 100.000 guru,” jelas Thobib.
Jumlah Guru yang Belum Ikut PPG
Saat ini, sebanyak 625.481 guru binaan Kementerian Agama belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya meliputi:
– 484.678 guru madrasah,
– 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum,
– 29.002 guru agama Kristen,
– 11.157 guru agama Katolik,
– 4.412 guru agama Hindu,
– 689 guru agama Buddha, dan
– 179 guru agama Khonghucu.
Syarat PPG Dalam Jabatan
Berikut adalah persyaratan bagi guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan di bawah Kementerian Agama:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan administrasi pangkal (satminkal) di sistem pendataan Kemenag.
2. Diangkat sebagai guru paling lambat 30 Juni 2023 dan aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang relevan dengan mata pelajaran PPG yang diambil.
4. Belum mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.
7. Seleksi administrasi akan dilakukan berbasis data yang tersedia di sistem Kemenag.
Dengan percepatan program ini, Kementerian Agama berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama dan madrasah di Indonesia, sekaligus menjawab kebutuhan akan guru yang lebih profesional dan kompeten. (Alt)