GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kuasa Hukum Hendie Devitra mengatakan, perkara dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo (BPI), yang menjerat Hasan, M Riduan dan Budiman diduga tumpang tindih.
Pihaknya menduga lahan yang diperkarakan oleh Direktur PT BPI Constantyn Barail ke Polres Bintan itu, terjadi tumpang tindih dengan masyarakat, di antaranya milik Darma Parlindungan.
Hendi menyebutkan, lahan yang diklaim oleh PT BPI itu juga tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Tenaga Listrik Bintan (TLB).
Sehingga, kliennya bernama Darma Parlindungan menggugat PT Expasindo Raya selaku terduga I, PT BPI selaku terduga II, dan Kantor BPN Bintan juga ikut digugat. Sidang perdana pemeriksaan perkara akan digelar pada 26 Juni mendatang.
“Kami menduga lahan yang diperkarakan oleh Direktur PT BPI Constantyn Barail ke Polres Bintan itu, terjadi tumpang tindih dengan masyarakat, di antaranya milik Darma Parlindungan. Status lahan masyarakat itu tidak dibebaskan dan belum dilakukan ganti rugi oleh pihak PT BPI,” tegasnya.
“Sejak 2014 mereka mereka mengetahui bahwa adanya penguasaan masyarkat disitu. Ini momen supaya menjadi pertimbangan dalam penyelidikan itu. Supaya tidak terkesan bahwa proses pidana sebagai sarana memperoleh hak, kalau itu dikaitkan perolehan hak ada ruang lebih tepat disitu ranah peradilan perdata siapa lebih berhak dianatar dua orang pemegang hak ini,”katanya.
Hendi menerangkan, proses hukum perdata di pengadilan itu untuk memenuhi asas kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi kliennya tentang penetapan Hasan sebagai tersangka.(San)