GOTVNEWS, Bintan – Camat Bintan Timur Indra Gunawan, terancam turun jabatan lantaran diduga melanggar netralitas ASN saat Pileg 2024 lalu.
Kepala BKPSDM Bintan Edy Yusri mengatakan, pihaknya siap menjalankan instruksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk menurunkan jabatan ASN Bintan atas nama Indra Gunawan yang kini menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Edy Yusri menyebutkan, KASN telah melayangkan surat ke Pemkab Bintan dalam hal ini BKPSDM. Dimana, dalam surat tersebut direkomendasikan agar Pemkab Bintan memberikan sanksi berat kepada Indra Gunawan.
“Jadi dalam surat KASN itu menyatakan Indra Gunawan sewaktu jadi Camat Teluk Bintan melanggar netralitas. Lalu kita Surati lagi KASN untuk peninjauan kembali atas rekomendasi itu. Jawaban yang kami terima tetap sama yaitu rekomendasi agar Jabatan Indra Gunawan harus diturunkan satu tingkat,” ujarnya.
oleh karena itu, jelas Edy, BKPSDM Bintan tentunya akan menjalani instruksi dari KASN. Namun, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penurunan jabatan tersebut.
Jika BKN menyetujui, lanjut Edy. Maka, BKPSDM Bintan akan melanjutkan surat persetujuan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh rekomendasi pelaksanaan penurun jabatan dan mutasi.
“Kasus inikan les spesialis karena hanya untuk Indra Gunawan. Jadi kita konsultasi ke BKN dulu. Apabila disetujui kita usulkan ke Kemendagri. Karena kita tidak bisa langsung menurunkan jabatan dan memutasi tanpa rekomendasi Kemendagri,” tutupnya.(Mhd)