TERBARU

Metropolis

Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, DLH Bintan Hentikan Sementara Operasional PT Indojaya Agrinusa

GOTVNEWS, Bintan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan menjatuhkan sanksi administratif paksaan berupa penghentian sementara operasional PT. Indojaya Agrinusa.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di industri unggas di Kampung Tanjung Kapur, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang itu tidak menjalankan rekomendasi terkait pengelolaan sumber pencemaran lingkungan.

Plt Kepala DLH Kabupaten Bintan, Mohamad Panca Azdigoena mengatakan, pihaknya sudah meminta PT. Indojaya Agrinusa untuk menghentikan sementara operasional.

“Kita minta dibenahi, kalau sudah dibenahi kita akan cabut sanksinya,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya telah turun ke lokasi akhir tahun 2023 dan telah mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan lingkungan untuk PT. Indojaya Agrinusara. Namun, perusahaan di bawah grup Japfa tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan DLH Bintan.

“Rekomendasi yang dikasih tidak dijalankan. Jadi kita minta disetop dulu operasional mereka. Jangan ada masuk ayam dulu,” tambahnya.

Tidak hanya itu, ia mengatakan, dokumen mereka juga tidak sesuai karena perusahaan mengajukan dokumen perizinan yakni PT. Indojaya Agrinusa sebagai pengelola.

“Makanya kita minta plang atas nama PT. Ciomas Adisatwa diturunkan dan diganti. Mereka sudah turunkan itu,” jelasnya lagi.

1 2

Berita Terkait