BintanMetropolis

Diduga Menambang di Luar Zona, PT Sumurung Parna Pratama Bantah Langgar Izin SIPB

GOTVNEWS, Bintan – PT Sumurung Parna Pratama (SPP) membantah tudingan telah melakukan aktivitas penambangan di luar zona Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan wilayah yang diatur dalam izin resmi.

Humas PT SPP, Fredi, menyampaikan bahwa seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan telah dipenuhi sejak tahun 2023.

“Kita sudah mengurus semua dokumen perizinan, dan telah terdaftar di PTSP Kepri, termasuk AMDAL lingkungan hidup dan tidak ada aktivitas pertambangan di luar wilayah izin,” jelasnya, Jumat (4/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan saat ini hanya mengelola lahan seluas 14,3 hektare, sesuai dengan batas yang tertuang dalam izin.

“Kita melakukan aktivitas sudah sesuai dengan izin,” tambahnya.

Fredi menuturkan bahwa pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau telah meninjau langsung lokasi tambang PT SPP dan tidak menemukan pelanggaran.

“Pihak dinas juga sudah meninjau lokasi perusahaan dan semua sudah sesuai dengan perizinan yang mereka berikan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Darwin, mengonfirmasi bahwa PT SPP memang memegang izin SIPB untuk komoditas pasir di kawasan Kawal, Bintan, dan telah menjalankan operasional dalam zona yang telah ditentukan.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas di luar izin tambang yang telah tercantum dalam SIPB,” jelasnya.

Darwin juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen pendukung, termasuk izin lingkungan dan persetujuan teknis wilayah tambang galian C, telah dilengkapi dan disahkan melalui sistem OSS.

“Semua dokumen telah di-upload dalam OSS di DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, dan tidak ada ditemukan aktivitas tambang di luar izin SIPB,” tutupnya.

Dengan penjelasan ini, PT SPP berharap isu tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan citra perusahaan, mengingat seluruh aktivitas telah melalui prosedur hukum yang berlaku. (Mhd)

Berita Terkait