GOTVNEWS, Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus dugaan pembunuhan.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI di Surabaya, pada Rabu (23/10/2024).
Selain itu, penyidik telah menangkap advokat Lisa Rahmat yang diduga sebagai pemberi suap di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman milik pengacara tersebut.
Dari penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim PN Surabaya.
Sebelumnya, Ronald Tannur, merupakan anak mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, divonis bebas oleh PN Surabaya meskipun dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Namun, putusan bebas itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan tersangka Ronald Tanur dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Kini, ketiga hakim tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Frh)