TERBARU

Hukum

Direktur PT Bintan Properti Indo Sebut Tidak Ada Unsur Politik di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Direktur PT Bintan Properti Indo yang juga pelapor kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 2,6 hektar milik PT Bintan Properti Indo menyatakan tidak ada pesanan ataupun tendensi politik dalam kasus tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Contantyn Barail selaku Direktur PT Bintan Properti Indo yang juga pelapor didampingi kuasa hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan, Jumat (3/5/2024).

Lucky menjelaskan, jika ada yang menanggapi bahwa terhadap kasus yang menjerat Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, ada kaitan dengan branding politik, hal tersebut tidaklah benar adanya.

“Tidak ada tendensi politik apalagi pesanan politik,” tegasnya.

Hal itu, ungkap Lucky, dibuktikan dengan ditemukannya peristiwa pidana dalam kasus itu. Menurutnya, dengan adanya kasus pidana ini pihaknya terlapor berjanji akan menyelesaikan permasalahan tumpang tindih itu.

Kemudian, seiring berjalannya waktu pihak pelapor tepanya pada Agustus 2023 pelapor mengajukan penyelesaian masalah melalui Restorative Justice (RJ), dengan syarat terlapor menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Kita ajukan surat untuk RJ pada Agustus 2023 lalu, dengan harapan masalah lahan ini diselesaikan terlapor pada November 2023. Namun, tidak juga diselesaikan oleh pihak terlapor yakni PJ Wali Kota Hasan dan dua orang lainnya,” ungkapnya.

1 2

Berita Terkait