Oleh karena itu, sambung Lucky, pada Desember 2023 pihak perusahaan kembali datang untuk meminta kepastian seperti yang telah dijanjikan oleh terlapor, untuk menyelesaikan masalah itu di Desember 2023.
“Kita pertanyakan kembali pada bulan Desember 2023 bagaimana proses penyelesaian masalah ini kepada terlapor. Namun di janjikan kembali akan diselesaikan pada Desember akhir atau awal bulan januari 2024,” terangnya lagi.
Namun, lanjut dia, seiring berjalannya waktu hingga memasuki tahun 2024 sejak bulan Januari hingga Maret 2024. Bahkan, komunikasi pihak pelapor terhadap terlapor tidak ditanggapi sama sekali untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami sempat beberapa kali datang ke Bintan untuk minta bertemu dengan terlapor, namun sangat susah sekali bahkan tidak ditanggapi,” tuturnya.
Akan hal tersebut, ungkap Lucky, membuat PT Bintan Properti Indo kembali melakukan permohonan aduan terhadap laporan yang ada pada tahun 2022 ke Polres Bintan, untuk meminta kepastian hukum.
“Karena tidak ada kejelasan terkait janji terlapor yang akan menyelesaikan permasalahan lahan ini secara clear n clean. Kita masukkan permohonan aduan untuk meminta kepastian hukum,” tutupnya.(Mhd)