GOTVNEWS, Bintan โ Disdukcapil Bintan melakukan layanan jemput bola pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di sekolah melalui program Lintasan Cepat (Layanan Identitas Anak Cetak di Tempat).
Kabid Pendaftaran Pelayanan Penduduk Disdukcapil Bintan, Budiana, mengatakan layanan ini dilakukan untuk mengejar target nasional yang tahun lalu masih kurang sekitar 2 persen dari target 60 persen.
โMelalui layanan ini, kami optimistis capaian tahun ini bisa melampaui target,โ ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, syarat pembuatan KIA yakni anak harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Bintan dan memiliki akta kelahiran.
KIA terbagi dua kategori, usia 0โ5 tahun tanpa foto, serta usia 5โ17 tahun kurang satu hari menggunakan foto yang diambil langsung di lokasi. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











