GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang menyampaikan larangan truk kontainer melakukan putar arah atau U-Turn di kawasan Jalan WR Supratman, Simpang Melayu Kota Piring.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Tanjungpinang, Syavrant, mengatakan bahwa U-Turn di kawasan tersebut telah resmi dibuka mulai Senin 5 Mei lalu, sebagai pemenuhan fasilitas tuntutan masyarakat Melayu Kota Piring.
Syavrant menegaskan, jenis kendaraan yang boleh memutar arah di jalan itu seperti kendaraan roda roda, dan roda empat. Dan untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan mutar arah di kawasan itu seperti truk kontainer serta kendaraan yang datang dari arah RSUD Raja Ahmad Thabib.
“Untuk kendaraan yang bisa U-Turn dimana jenis kendaraan kontainer atau trailer tidak dibenarkan. Itu sudah kami sampaikan, dan hanya dapat di gunakan dari arah Melayu Kota Piring, untuk yang melanggar sudah di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Syavrant menyarankan bagi pengendara jika tidak dalam kondisi mendesak, diharapkan bisa menggunakan U-Turn lama yang dinilai memiliki tingkat keselamatan lebih baik.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







