GOTVNEWS, Bintan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, akan membentuk Posko Pangaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko aduan ini nantinya akan menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayar THR karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Ii Santo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementrian Tenaga Kerja RI.
Ia mengatakan, biasanya pembayaran THR karyawan itu selambat-lambatnya satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengingat, disaat itulah banyak masyarakat yang akan membeli barang kebutuhan rumah tangga.
“Kalau mengacu dengan tahun-tahun sebelumnya itu, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya perusahaan wajib bayar THR,” jelasnya, Sabtu (16/3/2024).
Ia juga menyampaikan, adapun perusahaan yang tidak mengindahkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberi sanksi. THR harus dilaksanakan perusahaan terhadap karyawannya disaat hari besar keagamaan.
“Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak bayar THR. Itulah gunanya Posko THR. Jadi tempat aduan dari karyawan,” tambahnya.
Susanto menjelaskan, sanksi terhadap perusahaan itu sangat berat. Mulai dari teguran hingga penutupan operasional perusahaan.
Namun, jelas dia, untuk penutupan itu akan dilakukan Kementrian Tenaga Kerja.
“Perusahaan-perusahaan yang tidak mau bayar THR, laporkan ke kami, akan kami tindaklanjuti. Sanksi terberatnya itu, operasionalnya ditutup,” tegasnya.
Sesuai aturan sebelumnya, pembayaran THR itu besaran nilainya sesuai dengan gaji yang mereka terima. Dalam hal ini Perusahaan harus membayar penuh dan tidak boleh di cicil.
“Besarannya itu sesuai gaji yang mereka terima, dan tidak boleh di cicil. Kalau ada yang nyicil, bisa dilaporkan,” tutupnya.(Mhd)