Hukum

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga

GOTVNEWS, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan seorang wanita inisial S (34) atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang terjadi di Kabupaten Lingga.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, bersama Kanit Eksus Ditreskrimsus Iptu Yudi Satriawan serta Ps. kaurpenum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, saat menggelar konferensi pers pada Senin (15/9/2025), bertempat di Hanggar Polda Kepri.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan bahwa kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri, tanggal 19 Maret 2025. Tempat kejadian berada di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Adapun waktu kejadian berlangsung sejak Oktober 2021 hingga tahun 2025.

“Tersangkanya satu orang wanita inisial S. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.

Selain tersangka, lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah cap stemple PT BNI Life Insurance Dabo Singkep, 1 unit handphone, 1 unit tablet, 1 unit computer, 1 unit printer.

Kemudian, sejumlah dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta dan Bundel rekening koran dari beberapa saksi terkait, termasuk atas nama Muk Lian, Munawarah, Nurhayati, dan Susiyan.

“Total barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya praktik pemalsuan dokumen polis asuransi dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini, sambung dia, merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sesebagai nasabah.

“Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk asuransi. Pastikan keaslian dokumen dan jangan mudah percaya dengan penawaran yang mencurigakan,” ungkapnya.

Kompol Indar menyebutkan, tersangka S diketahui juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani Polres Lingga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini yang bersangkutan telah dilimpahkan ke kejaksaan dengan perkara berbeda yang ditangani Polres Lingga.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, proses hukum berjalan bersamaan. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka menggunakan modus membujuk dan merayu nasabah untuk ikut dalam program asuransi. Dengan kedok sebagai agen pada salah satu bank, tersangka berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya mengikuti asuransi yang ditawarkan,” jelasnya. (Zpl)

Berita Terkait