TERBARU

Politik

DPD Partai Golkar Tanjungpinang Resmi Gugatan ke MK

GOTVNEWS, Tanjungpinang – DPD II Partai Golkar resmi ajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Tanjungpinang.

Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang Novaliandri Fathir mengatakan, gugatan sengketa pemilu ke MK diajukan melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ke Mahkamah Konstitusi pada tangga 23 Maret.

“DPP sudah mengajukan permohonan tersebut ke MK ditanggal 23 Maret pada pukul 9 malam,” katanya, Senin (25/3/2024).

Fathir menyebutkan, sengketa pemilu diajukan yakni pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang di Dapil Tanjungpinang 4 Kecamatan Bukit Bestari.Dalam gugatan itu, Golkar meminta dugaan penggelembuangan suara salah satu partai dikembalikan ke partai semula.

Jelas Fathir, ada beberapa bukti yang dilampirkan untuk mendukung gugatan sengketa pemilu tersebut yakni C1 hasil Partai Golkar, C1 hasil beberapa partai politik dan beberapa bukti pendukung lainnya.

“Kita ingin mengembalikan suara sesuai dengan C1 yang diterima kami,” ungkapnya.

Selain itu, sebut dia, Golkar juga telah menyiapkan beberapa saksi diantaranya saksi Golkar di rapat pleno rekapitulasi tingkat PPK Bukit Bestari dan beberapa saksi partai politik lainnya.

Berdasarkan jadwal dari MK kemungkinan sidang sengketa pemilu untuk Pileg 2024 akan dilaksanakan setelah lebaran.

“Sesuai dengan undang-undang maksimal cuma tiga, mungkin dari kami dan ada beberapa saksi partai lain,” tuturnya.

“Kita serahkan tahapan ini di MK. Sebagaimana prosesnya, tahapan presiden dulu baru nanti Pileg setelah lebaran, kita masih menunggu lah,”ucapnya.(San)

Berita Terkait