Politik

Dua Bacaleg Golkar Bintan Mundur dari Pegawai Pemerintah

GOTVNEWS, Bintan – DPD II Partai Golkar Bintan menyatakan dua Bacaleg yang berstatus pegawai pemerintah telah mengajukan pengunduran diri.

Ketua DPD II Partai Golkar Bintan, Fiven Sumantri mengatakan surat pengunduran diri kedua Bacaleg telah diajukan pada Senin (4/9/2023) lalu.

“Mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal (4/9/2023) lalu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dua Bacaleg Partai Golkar, Cokky Wijaya Saputra dan Elyza Riani berstatus pegawai pemerintah.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, dalam aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, ada klausul pekerjaan pada badan atau institusi yang bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri.

“Iya dalam aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pekerjaannya,” jelasnya.(Mhd)

Berita Terkait