Kesepakatan Dagang, AS Bisa Kelola Data Pribadi Warga Indonesia

GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan dagang dengan Indonesia terkait tarif resiprokal antara dua negara. Salah satu isu yang menuai sorotan adalah soal transfer data pribadi ke pihak AS.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membocorkan poin-poin kerja sama perjanjian dagang dengan Indonesia mengenai tarif resiprokal.

Salah satu poin kesepakatan yang menuai sorotan publik adalah soal kerja sama dalam penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Merespons hal itu, Prabowo hanya menyebut bahwa Indonesia masih terus bernegosiasi dengan AS, sambil menunggu penyusunan teknis yang melibatkan Kemenkomdigi dan Menko Perekonomian.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan.

Meutya memastikan bahwa proses transfer data tetap diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia, dan mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *