Hukum  

Dua Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir di Batam Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir di Batam Ditangkap Polisi.
Dua Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir di Batam Ditangkap Polisi. Foto: Humas Polresta Barelang.

GOTVNEWS, Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang juru parkir, inisial AM (40). Kedua pelaku masing-masing berinsial SS (27) dan NFDW (27).

Keduanya diamankan petugas kepolisian di kawasan perumahan wilayah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis (22/1/2026) lalu. Para pelaku diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan yang sah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pasir Putih Nomor 1, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, saat korban sedang menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir di kawasan wisata Ocarina, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Tak lama, korban didatangi sekelompok orang yang meminta korban untuk berhenti bekerja sebagai juru parkir. Karena korban menolak permintaan tersebut, terjadi keributan yang berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama oleh dua orang pelaku.

“Akibat dalam peristiwa itu korban mengalami luka bengkak pada mata kanan, rasa sakit pada tangan kanan dan leher, serta benjolan di kepala bagian kiri,” kata dia.

Setelah menerima laporan dari korban, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku, pada Kamis lalu. Selain pelaku, tambahnya, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman video amatir kejadian, satu helai rompi juru parkir, satu helai celana panjang, serta dua helai kaos yang dikenakan saat kejadian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ungkapnya.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *